Profil

PROFILE NARASUMBER

HARIYADI, SE. MM, AKT, CFE, QIA, CT.

Berpengalaman sebagai Fasilitator dan konsultan, praktisi perbankan lebih dari 30 tahun, di bidang audit perkreditan & operasional, Strategi Anti Fraud. Memulai karir perbankan di Bank BII (Head of Special Audit and Fraud Investigation Unit), Bank Lippo dan CIMB Niaga (Off-Site Audit Division Head), Bank BTPN (Remote and Special Audit Head), dan Bank Pundi serta Bank Banten pada bulan Agustus 2018, yang menyelesaikan tugas sebagai Kepala Divisi/ Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT. Bank Banten, saat ini masih menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Ekadharma Magetan, Komisaris Indipenden Bank Bantul.

Sertifikasi:

  • Certified Trainer, graduated in 2024
  • Certified of Competence in the area of Rural Bank With Qualifications
  • Commissioner Professional Certification Body for CERTIF, January 2019
  • LDP I, II, III Lippo Bank, Jakarta, Graduated in 2006, 2007, 2008
  • Sertifikasi Manajemen Risiko I, II, III, 2006, 2007, and 2008
  • Certified Fraud Examiner (CFE) Association of Certified Fraud Examiners, 2006
  • Risk Based Audit, Ernst & Young, Jakarta,Indonesia, Graduated in 2004
  • QIA The Internal Audit Fondation, Jakarta, Indonesia, Graduated in 2004
  • AMT, PT. Bank Internasional Indonesia,Tbk, Jakarta, Graduated in 1990

Pengalaman Kerja:

  • PT. BPR Bank Ekadharma: Komisaris Utama: 2020 up to now
  • PT. BPR Bank Bantul: Komisaris Independen: 2019 up to now
  • PT. Bank Banten, Tbk: Komite Audit & Pemantau Risiko: 2019-2021
  • PT. Bank Banten, Tbk: Kepala SKAI:2016-2018
  • PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk: Kepala SKAI: 2010-2016
  • PT. Bank BTPN, Tbk: Remote and Special Audit Head: 2009-2010
  • PT. Bank CIMB Niaga, Tbk: Off-Site Audit Division Head: 2008-2009
  • PT. Bank Lippo, Tbk: Special Audit & Operational Division Head: 2005-2008
  • PT. BII: Head of Special Audit and Fraud Investigation Unit: 1989-2005

PENGALAMAN MENANGANI KASUS FRAUD

Telah berpengalaman menyelesaikan investigasi lebih dari 300 penugasan investigasi kasus Fraud dalam

berbagai jenis kasus dengan total nilai Fraud lebih dari Rp 1 Triliun, seperti tercantum di bawah ini:

  • Pencairan pinjaman untuk kredit mikro;
  • Pencairan pinjaman untuk kredit pension;
  • Pencairan pinjaman kepada perusahaan pertambangan;
  • Pencairan pinjaman kepada perusahaan penyewaan rig;
  • Penyaluran pinjaman kepada perusahaan dagang suku cadang dan aksesoris kendaraan;
  • Pencairan pinjaman kepada perusahaan pengelola mall;
  • Pencairan pinjaman kepada perusahaan kontraktor bangunan;
  • Pencairan kredit kepada debitur yang usahanya membangun jalan tol dan pembelian alat berat;
  • Pencairan kredit kepada debitur dan agunan fiktif fasilitas KPR;
  • Pencairan kredit kepada debitur dan agunan fiktif fasilitas Kredit Mobil;
  • Mark-up nilai agunan untuk menjual rumah yang dimark-up tersebut kepada bank melalui fasilitas KPR;
  • Penyaluran kredit kepada debitur yang kelompok perusahaannya tergolong debitur macet pada bank lain, beragunan negatif (gedung sekolah) dan pemanfaatan kreditnya tidak sesuai tujuan;
  • Fasilitas pinjaman kepada debitur fiktif dengan agunan sengketa;
  • Pemantauan dan analisa pinjaman yang tidak tepat sehingga pada saat jatuh tempo terdapat
  • tunggakan yang tidak dilindungi oleh agunan (hanya dilindungi oleh Personal Guarantee);
  • Mark-up atas nilai agunan yang dimiliki baik dalam bisnis fiktif maupun dokumen, termasuk data
  • laporan rekening yang disiapkan oleh broker untuk mendapatkan fasilitas pinjaman yang lebih tinggi;
  • Fasilitas pinjaman kepada debitur fiktif menggunakan agunan milik orang yang meninggal dunia;
  • Pelanggaran kode etik dan benturan kepentingan yang dilakukan Pejabat Administrasi Kredit karena menikmati fasilitas pinjaman debitur;
  • Mark-up proyek pembangunan gedung kantor di Indonesia Tengah (Rebranding);
  • Mark-up proyek pembangunan gedung kantor di Indonesia bagian barat (Rebranding);
  • Mark-up dalam penunjukan tempat pelatihan;
  • Transaksi pengambilan pendapatan bunga kredit dengan cara sharing password;
  • Deposito fiktif pada Dana Pensiun;
  • Penipuan unit Dana Pensiun;
  • Transaksi fiktif merchant Kartu Kredit;
  • Penggelapan Uang Tunai di Departemen penagihan Card Center;
  • Pencurian uang tunai di brankas;
  • Penarikan Rekening Tabungan dengan Menggunakan Buku Tabungan, KTP dan Kartu ATM Palsu;
  • Hilangnya ATM Cartridge di lokasi ATM;
  • Penyalahgunaan Dana Nasabah oleh Customer Service Officer;
  • Penyalahgunaan Kartu Kredit milik nasabah oleh Staf Card Center;
  • Pembelian Perlengkapan Kantor Fiktif oleh Sekretaris Divisi Komersial;
  • Pendebetan Rekening Suspense untuk Kliring dan Pengkreditan Rekening Tabungan atas nama pihak ketiga dengan menggunakan password sharing;
  • Penyalahgunaan pengeluaran oleh Pimpinan Cabang Pembantu;
  • Kebohongan yang dilakukan Teller;
  • Pengambilan uang tunai ATM oleh penjaga keamanan;
  • Penggelapan Komisi Penanganan Biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) oleh Staf Akuntansi;
  • Kasus Penipuan melalui Fasilitas RTGS;
  • Transaksi Penarikan Tabungan yang Dipalsukan oleh pihak internal;